1. SUIP
2. TDP
SIUP dan TDP biasanya mudah di urus,dan biasanya notaris dapat membantu untuk pengurusan SUIP danTDP
3. API-U (Angka Pengenal Impor Umum)
Untuk pengurusanAPI umum dibutuhkan :a. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
b. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
c. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
d. Foto copy NPWP Perusahaan.
e. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
f. Foto copy SIUP
g. Foto copy SK Kehakiman.
h. Foto copy TDP.
i. Referensi Bank Asli
j.. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
k. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
4. IT - PRODUK HORTIKULTURA
Importir Terdaftar Produk Hortikultura. persyaratannya :
a. Surat permohonan dalam Kop surat.
b. Foto copy NPWP.
c. Foto Copy SIUP atau Izin Usaha Industri Penanaman Modal Asing.
d. Foto copy APIU.
e, Foto copy TDP.
f. Bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage).
g. Bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin.
h. Bukti kontrak kerjasama penjualan produk Hortikultura paling sedikit dengan 3 (tiga) distributor selama paling sedikit 1 (satu) tahun.
i. Bukti pengalaman sebagai distributor Produk Hortikultura selama 1 (satu) tahun.
j. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa tidak menjual Produk Hortikultura kepada konsumen langsung atau pengecer (retailer)
5. RIPH (REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA)
RIPH diterbitkan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Produk Hortikultura segar untuk konsumsi meliputi :
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan.
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
- Pernyataan tidak memasukkan produk hortikultura yang melebihi 6 (enam) bulan setelah panen.
b. Produk Hortikultura segar dan olahan untuk bahan baku industri meliputi :
- Surat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
c. Produk Hortikultura olahan untuk konsumsi meliputi :
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan;
- Surat persetujuan pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
6. PERSETUJUAN IMPORT HORTIKULTURA
Persyaratan persetujuan import adalah
a. IT - PRODUK HORTIKULTURA
b. RIPH (REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA).
setelah memiliki ijin diatas semua maka perusahaan dapat mengimpor bawang putih.
Bilamana anda ingin mengimpor bawnag putih tetapi tidak memiliki ijin diatas maka anda dapat menghubungi kami dan kami dapat membantu anda sekaligus mendapatkan mitra dari luar negeri
RIPH diterbitkan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Produk Hortikultura segar untuk konsumsi meliputi :
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan.
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
- Pernyataan tidak memasukkan produk hortikultura yang melebihi 6 (enam) bulan setelah panen.
b. Produk Hortikultura segar dan olahan untuk bahan baku industri meliputi :
- Surat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
c. Produk Hortikultura olahan untuk konsumsi meliputi :
- IT-Produk Hortikultura dari Kementerian Perdagangan;
- Surat persetujuan pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
6. PERSETUJUAN IMPORT HORTIKULTURA
Persyaratan persetujuan import adalah
a. IT - PRODUK HORTIKULTURA
b. RIPH (REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA).
setelah memiliki ijin diatas semua maka perusahaan dapat mengimpor bawang putih.
Bilamana anda ingin mengimpor bawnag putih tetapi tidak memiliki ijin diatas maka anda dapat menghubungi kami dan kami dapat membantu anda sekaligus mendapatkan mitra dari luar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar